PT Bank Mandiri (Persero) akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 21 Oktober 2020 atau bulan depan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/8/2020), sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK RUPS), maka pemanggilan rapat akan diumumkan melalui iklan sedikitnya pada 1 surat kabar/harian berbahasa Indonesia yang beredar nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia (BEI), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web perseroan pada Selasa, 29 September 2020
Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham, atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada Senin, 28 September 2020 pukuI 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan dan Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, pemegang saham perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham perseroan berhak memberikan usulan terkait mata acara rapat termasuk melakukan penambahan mata acara.
Baca juga: Eks Bank Mandiri di Jajaran Bos BUMN |
Adapun ketentuannya ialah yang bersangkutan harus mengajukan secara tertulis kepada direksi perseroan selaku penyelenggara RUPS selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal pemanggilan rapat atau pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020.
Dalam rangka menghentikan laju penularan COVID-19 serta sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, perseroan mengimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan rapat.
Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat sejak tanggal pemanggilan rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan rapat yaitu pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.
Agenda rapat tak disebutkan dalam pengumuman RUPSLB tersebut. Namun, sebagaimana diketahui, posisi direktur utama Bank Mandiri saat ini masih kosong karena ditinggal Royke Tumilaar yang kini menjabat sebagai direktur utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pucuk pimpinan di Bank Mandiri diisi sementara oleh Wakil Direktur Utama Hery Gunardi yang menjabat sebagai Plt direktur utama.
(acd/eds)