BI Rilis 9 Kebijakan Perbankan

BI Rilis 9 Kebijakan Perbankan

- detikFinance
Jumat, 13 Jan 2006 22:33 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 9 langkah kebijakan di bidang perbankan untuk membuka ruang gerak perbankan agar terus berperan dalam pembiayaan pembangunan. Langkah ini terdiri dari 4 langkah jangka pendek dan 5 langkah jangka menengah-panjang."BI mengambil sejumlah langkah kebijakan di bidang perbankan untuk membuka ruang gerak perbankan untuk terus berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligusmemperkuat fondasi perbankan sesuai dengan arah yang telah digariskan dalam API," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.Hal itu disampaikannya dalam acara pertemuan tahunan perbankan 2006 yang mengambil tema "Mengelola Industri Perbankan dalam Dinamuka Baru Perekonomian Indonesia" di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/1/2006).Burhanuddin mengatakan, tantangan utama yang dihadapi pada tahun 2006 adalah bagaimana mengembalikan perekonomian menuju keseimbangan baru setelah adanya gejolak eksternal kenaikan harga minyak dan ketidakseimbangan dunia.Dalam empat langkah kebijakan perbankan jangka pendek ditujukan untuk memberikan ruang gerak pada industri perbankan untuk terus berperan dalam pembangunan.Keempat langkah itu adalah:1. BI akan melakukan penyesuaian ketentuan PBI No 7/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum. Langkah ini merupakan sebuah temporary measures yang intinya merpakan langkah simplikasi dan pentahapan dalam penerapan PBI tersebut.2. BI akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan ketentuan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) jika kondisi stabilitas makro memungkinkan. Penyesuaian GWM akan dipertimbangkan kembali oleh BI pada kuartal I tahun 2006.3. BI akan meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah dengan sistem office chanelling yakni memperbolehkan cabang bank konvensional yang telah memiliki unit usaha syariah untuk juga melayani transaksi syariah.4. BI akan memperluas jaringan pelayanan perbankan khususnya bagi sektor UMKM agar dapat lebih merata menjangkau seluruh pelosok daerah. Dalam waktu dekat, BI merencanakan untuk melakukan penyesuaian besarnya aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi kegiatan ritel tertentu.Sementara untuk lima langkah kebijakan jangka panjang bertujuan memperkuat pondasi perbankan dan menjabarkan lebih lanjut beberapa program dari API. Kebijakan itu adalah:1. Memperkuat struktur permodalan dalam rangka mempercepat proses konsolidasi perbankan dengan mengacu PBI No 7/15/PBI/2005 tentang modal inti minimum bank umum. Indikasi efektifitas proses percepatan konsoliasi perbankan ini akan terlihat pada triwulan I-2006 ketika action plan dari bank-bank yang modalnya berada di bawah Rp 100 miliar telah diterima oleh BI. 2. Meningkatkan peran bank asing dalam perekonomian karena peran bank asing dalam proses intermediasi untuk saat ini dinilai masih perlu ditingkatkan. BI juga akan meningkatkan peran bankir dengan menyusun sebuah panduan kebijakan yang terkait dengan pengembangan SDM perbankan nasional sehingga dapat bersaing dengan SDM perbankan asing.3. BI mempersiapkan perbankan dalam mengantisipasi perkembangan bisnis perbankan ke depan yaitu BI merencanakan untuk memperjelas posisi dan arah kebijakan BI dalam menata kembali hubungan antara perbankan dan pasar keuangan. 4. BI akan memperkuat manajemen internal perbankan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing setiap individu bank agar dapat meraih keuntungan dalam tier group masing-masing. 5. BI akan memperbaiki infrastruktur industri perbankan yakni penyempurnaan jaring pengaman sektor keuangan (JPSK), pembentukan APEX bank bagi BPR,lembaga mediasi perbankan, penataan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu dan lembaga penelitian perbankan di berbagai daerah di Indonesia. (ddn/)

Hide Ads