Bank Indonesia (BI) akan bisa memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) atau bailout kepada perbankan yang keuangannya terdampak COVID-19. Aturan tersebut sudah masuk finalisasi tahap ketiga.
Aturan PLJP tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/6/PBI/2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah.
"Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU No 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, dimana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam raker dengan Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry menjelaskan, beleid yang sedang difinalisasi ini juga akan menyempurnakan aturan-aturan yang mengatur kewenangan BI dalam memberikan PLJP. Seperti dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dimana bank sentral memiliki kewenangan memberikan PLJP kepada bank dengan mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut Perry mengungkapkan, ada beberapa aspek yang disempurnakan. Salah satunya percepatan pemberian PLJP ke perbankan.
"Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, bunga LPS, kedua proses PLJP lebih cepat yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga. Ketiga, penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial, ini difokuskan untuk memprioritaskan bagaimana PLJP dan PLJPS," ungkapnya.
"Kalau ada bank-bank yang solven perlu disiapkan agunan kreditnya, kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi," tambahnya.
Sebelumnya, BI diberi kewenangan untuk membantu pembiayaan likuiditas atau bailout perbankan bermasalah akibat corona (Covid-19) menghantam sektor keuangan. Dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) BI tidak memiliki kewenangan tersebut.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, BI mendapat kewenangan itu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BI diberi kewenangan tambahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pandemi Covid-19.
"Beberapa perluasan kewenangan bagi BI, pada dasarnya adalah dalam rangka membantu pemerintah untuk pembiayaan Covid-19 dalam situasi extraordinary dan menjaga stabilitas sistem keuangan, BI diberikan kewenangan tambahan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).
BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek, atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.
(hek/ang)