Yay! Kapal Nelayan Bisa Buat Jaminan Pinjam ke Bank, tapi Ada Syaratnya

Yay! Kapal Nelayan Bisa Buat Jaminan Pinjam ke Bank, tapi Ada Syaratnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2020 15:22 WIB
Dua orang nelayan memperbaiki kapalnya di Simeulue. Sebelumnya kapal tersebut telah digunakan untuk berburu lobster di tengah lauit.
Ilustrasi Kapal Nelayan (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Direktur Perkapalan dan Kepelautan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta menuturkan, kapal-kapal kecil milik nelayan dengan ukuran di bawah ukuran 7 GT (gross tonnage) bisa dijadikan aset untuk jaminan di perbankan. Caranya adalah mengajukan sertifikasi kapal atau Pas Kecil terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang tersebar di 267 gerai di seluruh Indonesia.

"Dan juga beliau-beliau ini sadar bahwa ini adalah aset, bisa dijaminkan ke bank," kata Hermanta dalam webinar Diskon Forwahub, Selasa (29/9/2020).

Hermanta menerangkan, dengan mendaftarkan Pas Kecil ini, nelayan yang kapalnya rusak dan biasanya hanya dibiarkan tenggelam kini bisa menjadikannya aset, sehingga tak terbuang sia-sia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ketika dia memiliki surat-surat, maka kapal ini secara sah diketahui pemerintah, dan bisa dijamin ke bank. Sebelumnya kan nggak, dia bawa kapal, cari ikan, kalau rusak, tenggelam. Nah sekarang ini kami data semua," urai Hermanta.

Selain itu, ia menjelaskan Pas Kecil ini sudah diurus langsung oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya, sementara sebelumnya masih dipegang oleh pemerintah daerah (Pemda) dan ditarik retribusi. "Pemda menarik retribusi dan penerbitan Pas Kecil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, dengan mengajukan Pas Kecil ke UPT Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub ini, maka kapal nelayan punya sertifikat yang berlaku seumur hidup.

"Kendala ketika Pas Kecil dikeluarkan daerah masa berlakunya hanya satu tahun. Dan saudara kita menangkap ikan kadang dia tidak kembali ke lokasi setempat. Sehingga dia harus melakukan pengukuran ulang," papar Hermanta.

Menurut Hermanta, saat ini 69.399 kapal kecil yang sudah memiliki Pas Kecil, dari total 88.263 kapal. Angka ini berjalan terus melihat antusiasme nelayan kecil ketika pengurusan Pas Kecil ini dialihkan ke pemerintah pusat.

"Saat ini kita terus membuka gerai yang terus bergerak, teman-teman bisa daftar. Dan ini menakjubkan nelayan kita antusiasme. Ini bergerak terus 400-600 kapal. Ini juga bukti kalau beliau-beliau ini patuh pada peraturan," tutup Hermanta.

(dna/dna)

Hide Ads