Ini Dia 7 Jenis Biaya Kartu Kredit

Ini Dia 7 Jenis Biaya Kartu Kredit

Steven Ransingin – Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2020 20:17 WIB
Illustrasi Kartu Kredit
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kartu kredit adalah salah satu dari beberapa instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank. Kehadiran kartu kredit sendiri sering menjadi pisau bermata dua, yaitu menjadi hal yang sangat berguna bagi mereka yang mengerti aturan main dari kartu kredit itu sendiri dan di sisi lain seolah menjadi bumerang bagi mereka yang tidak mengerti aturan main dari kartu kredit.

Contoh nyatanya adalah guyonan bahwa kartu kredit adalah kartu setan. Entah ini sekadar guyonan atau persepsi yang salah dari masyarakat kita yang sudah ada sejak lama, tetap menjadi pandangan dan pengalaman dari masing-masing orang itu sendiri.

Namun bagi mereka yang suka atau tidak yang telah memakai kartu kredit dan merasakan dampak positif dan negatifnya, atau mereka yang belum pernah menggunakannya sama sekali, ada baiknya mengetahui aturan main yang ada di dalam kartu kredit. Aturan main dalam kartu kredit yang sering dipandang sebelah mata oleh setiap orang yang memakainya atau pun yang menghindarinya yaitu adalah jenis-jenis biaya yang terdapat di dalam kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa kita harus mengetahui ini? Mudahnya menghindari kerugian atau jeratan utang yang menumpuk sehingga kita bisa menggunakan kartu kredit dengan bijak dan maksimal, bukannya jadi mempersulit dan memberatkan, lalu jenis-jenis biaya apa saja yang terdapat dalam kartu kredit?.

1. Financial charge

Biaya ini adalah jenis biaya yang terpapar dalam billing tagihan yang dikirimkan melalui surat elektronik atau langsung ke rumah kita biasanya biaya ini ditulis ke dalam Financial Statement kita.

ADVERTISEMENT

Biaya ini hanya akan dikenakan bagi pengguna kartu kredit yang membayar pada tanggal jatuh tempo dan hanya mampu membayar sejumlah minimum payment atau pembayaran minimum dari total tunggakan kartu kredit yang kita miliki.

Ketika kita tidak membayar penuh atau terjadi tunggakan dari tanggal yang telah dituliskan di dalam billing tagihan maka bank penerbit akan mengenai biaya ini, besar biaya yang dikenakan adalah sebesar 2,95% dulu, sekarang telah diturunkan menjadi 2,25%.


2. Biaya tarik tunai

Kalau jenis biaya ini adalah jenis biaya yang didapatkan ketika kita melakukan penarikan dana yang ada di dalam limit kartu kredit kita melalui mesin ATM. Sama seperti kita melakukan penarikan uang dari kartu debit kita, hanya saja ini melalui kartu kredit.

Besar biaya yang ditanggungkan kepada kita adalah 4%, iya kita di charge sebesar 4% atau maksimal Rp 50.000. Besar uang yang bisa kita tarik dari limit kartu kredit kita biasanya adalah 40% dari total limit yang kita miliki dan terpotong bila limitnya tidak utuh alias telah kita pakai.


3. Biaya iuran tahunan

Selain dua jenis biaya sebelumnya yang menjadi komponen utama dalam jenis-jenis biaya yang terdapat pada kartu kredit, ada lagi biaya iuran tahunan. Biaya iuran tahunan adalah biaya yang terdapat pada pemilik kartu kredit, meskipun kita tidak menggunakan kartu kredit tersebut kita akan tetap dikenakan biaya iuran tahunan ini. Untuk besar biaya iuran tahunan adalah berbeda-beda besarannya tergantung dari bank penerbit tersebut memberikannya berapa, Biasanya untuk pengguna kartu kredit baru akan diberikan promo bebas biaya iuran tahunan di tahun pertama.


4. Biaya keterlambatan.

Biaya keterlambatan adalah jenis biaya hukuman atau istilah lainnya late charge fee yaitu biaya yang dikenakan kepada kita apabila kita telat melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo pada billing tagihan. Baiknya kita melakukan 2 atau 3 hari dari tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam billing tagihan kita.

Buruan klik halaman selanjutnya

5. Biaya Overlimit.

Biaya overlimit atau biaya pemakaian kartu kredit melewati limit atau batas yang telah diberikan oleh bank penerbit pada kita atau istilah lain dari biaya ini adalah limit charge. Ketika kita melewati batas pemakaian entah dalam apapun bentuknya mau itu melalui pembelajaan atau penarikan tunai melalui mesin ATM kita akan dikenakan biaya ini.

Ironisnya, dulu pemakaian melebihi limit atau plafon kartu kredit yang kita miliki itu tidak bisa, misalnya plafon kartu kredit kita Rp 10 juta maka kita tidak bisa menggunakan batas kartu kredit kita sampai Rp 11 juta. Tapi sekarang bisa, mungkin bank penerbit mencari keuntungan tambahan dari sini, biaya overlimit sekali transaksi biasanya sekitar Rp 75 Ribu.


6. Biaya cetak tagihan.

Biaya cetak tagihan adalah jenis tambahan yang dikenakan ketika billing tagihan kita dicetak atau menggunakan kertas dan dikirim ke alamat rumah. Baiknya billing tagihan kita dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail tidak perlu surat-suratan lagi seperti zaman dulu.

Tujuannya adalah menghindari biaya cetak tagihan yang dikenakan oleh pihak bank penerbit besaran biayanya sekitar Rp 10-15 ribu tergantung bank penerbitnya, kemudian tujuan dari mengirimkan billing tagihan secara elektronik adalah upaya untuk menghindari keterlambatan pembayaran, lho kok bisa terjadi keterlambatan pembayaran? Karena zaman dulu kurir kartu kredit sering kesulitan mencari alamat penagihan hingga terjadi keterlambatan pembayaran.

Seperti yang kita ketahui ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran maka biaya keterlambatan pembayaran akan segera diterbitkan dalam billing tagihan bulan berikutnya, padahal itu bukan kesalahan kita.


7.Biaya Materai.

Biaya yang terakhir yang kita temui jika sebagai pengguna kartu kredit adalah biaya meterai. Biaya meterai adalah biaya yang paling lucu dari sekian biaya yang ada mengapa demikian?

Biaya meterai mungkin hanya ada di Indonesia entah kalau di luar Indonesia, yang membuat lucu adalah biaya ini ditentukan dari jumlah penggunaan plafon kartu kredit kita atau tagihan yang ada di billing tagihan kita. Misalnya pembayaran di bawah Rp 250 ribu tidak dikenakan biaya meterai lalu untuk pembayaran Rp 250 ribu - Rp 1 juta akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp 3 ribu. Namun hasilnya berbeda untuk yang di atas Rp 1 juta sebesar Rp 6 ribu.


Mengapa bisa demikian? coba ditanyakan kepada Bank Indonesia dan bank-bank penerbit kartu kredit itu sendiri.


Ingat bahwa semua biaya itu harus kita tanggung atau ditagihkan dan kita bayarkan. Yang pada akhirnya mempengaruhi cash flow bulanan ataupun tahunan kita. Biaya tersebut bisa dicatatkan pada pengeluaran sendiri atau sekaligus pada pembayaran cicilan kartu kredit (bila ada cicilan). Bila dicatatkan secara terpisah sebaiknya menggunakan aplikasi pencatatan agar tidak terlupakan.


Salah satu aplikasi yang direkomendasikan adalah Moneesa. Anda bisa mencoba melalui www.moneesa.com atau bisa juga melalui aplikasinya yaitu Moneesa yang bisa diunduh disini disini http://bit.ly/moneesa-playstore selain kesehatan keuangan, ada juga aplikasi menghitung kebutuhan asuransi gratis bisa diunduh disini http://bit.ly/bregaswaras-playstore.


Sementara bagi yang berminat belajar merencanakan keuangan secara Islami atau Syariah Financial Planning bisa lhooo ikutan kelas Syariahnya, info ada disini http://bit.ly/IslamicFP


Setelah kita tahu jenis-jenis biaya yang terdapat dalam kartu kredit semoga baik bagi kita menggunakan kartu kredit itu sebijak dan semaksimal mungkin agar hasilnya justru menjadikan hasil yang lebih baik bagi keuangan kita, bukannya malah jadi memperburuk keadaan keuangan kita.


Hide Ads