Pengin Dapat Subsidi Bunga KPR & Kredit Kendaraan? Ini Syaratnya

Pengin Dapat Subsidi Bunga KPR & Kredit Kendaraan? Ini Syaratnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2020 21:30 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi subdiri kredit/Foto: shutterstock
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bantuan subsidi bunga atau margin kepada para debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor. Kebijakan ini sekaligus menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif akibat pandemi Corona.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, yang merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK No. 85/2020.

Dalam beleid baru ini, debitur KPR yang bisa mendapatkan insentif subsidi bunga sampai dengan tipe 70. Sedangkan untuk debitur kredit kendaraan untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian subsidi bunga/subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN," bunyi Pasal 2 yang dikutip, Sabtu (3/10/2020).

Aturan ini ditetapkan tanggal 25 September 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan tiga hari selanjutnya atau tanggal 28 September 2020.

ADVERTISEMENT

Subsidi bunga ini berlaku hanya selama enam bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Adapun, subsidi bunga/subsidi margin program PEN diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagai berikut:

a. Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/ atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar;
b. Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
c. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp 50 juta;
d. Memiliki kategori performing loan lancar atau kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020; dan
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selanjutnya, debitur yang memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit. Lalu, debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin. Seluruh persyaratan ini juga berlaku bagi debitur KPR dan debitur kredit kendaraan.

Pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada masing-masing debitur termasuk debitur lainnya dilakukan dengan ketentuan:

a. bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta. Subsidi bunga diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; dan

b. bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar Subsidi Bunga diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar.

"Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan subsidi Bunga memiliki nilai sampai dengan Rp 500 juta, akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan," bunyi PMK 138/2020.

Buruan klik halaman selanjutnya

Besaran subsidi yang diberikan berbeda-beda, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yaitu, untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Untuk plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Untuk plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Sementara untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan, plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Untuk plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.


Hide Ads