Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk prajurit TNI, anggota Polri hingga PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan) naik. Kenaikan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (14/10/2020), disebutkan ketentuan dalam Ayat 2 Pasal 23 diubah. Sehingga, dalam PP yang baru Pasal 23 Ayat 1 tertulis iuran program JKK ditanggung pemberi kerja.
"Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,62% (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan," bunyi Pasal 23 Ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberi kerja di sini ialah pemerintah yang mempekerjakan peserta. Sementara, pada Pasal 23 Ayat 2 PP 102 Tahun 2015 atau aturan sebelumnya disebut, iuran untuk program JKK ialah 0,41% dari gaji peserta setiap bulan.
Nilai santunan untuk kematian juga dinaikkan. Ketentuan Pasal 18 pada PP 102 juga diubah di mana Pasal 18 Ayat 1 disebut santunan risiko kematian khusus karena gugur diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 450 juta.
"Santunan risiko kematian khusus karena tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)," bunyi pasal 18 Ayat 2 PP 54.
Langsung klik halaman selanjutnya