Hati-hati Akun BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan, Ini 4 Faktanya

Hati-hati Akun BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan, Ini 4 Faktanya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 18:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mulai bulan depan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan cleansing data peserta. Langkah ini dilakukan untuk menyaring peserta yang bermasalah.

Dalam Keterangan resmi BPJS Kesehatan disebutkan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Lalu bagaimana caranya supaya akun BPJS Kesehatan tidak dibekukan dan tetap bisa digunakan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periksa Status

Jangan lupa memeriksa status nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Caranya bisa menggunakan media komunikasi BPJS Kesehatan hingga layanan tatap muka.

Lengkapi Data

Apabila sudah memerika NIK dan ternyata non aktif, maka peserta bisa melakukan registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, dan melengkapi data kartu keluarga atau KTP. Kemudian lakukan pendaftaran ulang.

ADVERTISEMENT

Penonaktifan Tidak Kurangi Hak Peserta

BPJS Kesehatan menyebut penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Sesuai Rekomendasi KPK

Memang keputusan ini sesuai dengan rekomendasi KPK terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Sebagai informasi, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

Cara registrasi ulang

Bagi peserta BPS Kesehatan khususnya PPU (Peserta Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), berikut cara registrasi ulangnya:

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan, Cari Infonya di bpjs-kesehatan.go.id

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP' langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan.

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

(kil/ang)

Hide Ads