Jangan Lupa! Keringanan Kredit Diperpanjang sampai Maret 2022

Jangan Lupa! Keringanan Kredit Diperpanjang sampai Maret 2022

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 15:23 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi atau keringanan kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ditempuh sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi.

"POJK 11 Tahun 2020 ini mempunyai peran penting memberikan ruang yang leluasa karena memang kita lihat recovery-nya masih membutuhkan waktu sehingga POJK 11 ini kita perpanjang hingga Maret 2022," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers, Senin (2/11/2020).

Wimboh mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini disertai dengan peningkatan manajemen risiko bank yang memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan kebijakan ini akan meningkatkan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi mencakup penilaian kemampuan untuk tetap going concern dan prospek usaha debitur oleh penilaian masing-masing bank," paparnya.

Dia mengatakan, perbankan akan mengukur kemampuan debitur. Menurutnya, ini sebagai bentuk penerapan aspek kehati-hatian bank.

ADVERTISEMENT

"Sehingga bank bisa mengukur debitur yang mana yang perlu dibuat CKPN yang tentunya agar kita paham bahwa kehati-hatian tetap dilakukan oleh sektor industri dan juga melihat kondisi debitur ini dengan detil dan jeli," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah hingga OJK diharapkan dapat mempercepat perbaikan ekonomi.

"Kami yakin memberikan keleluasaan bagi perbankan dan juga bagi para pengusaha bisa bertahan bahkan tumbuh recover lebih cepat," ujarnya.

(acd/ara)

Hide Ads