Deretan Kasus Pembobolan Bank di Indonesia yang Bikin Heboh

Deretan Kasus Pembobolan Bank di Indonesia yang Bikin Heboh

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 08 Nov 2020 10:54 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna

4. Pembobolan BNI Rp 65 Miliar

Iman Patriuddin (55) dan Ruzi Andi Harahap (37) merupakan terdakwa kasus pembobolan BNI sebesar Rp 65 miliar. Mereka berdua merupakan oknum yang bekerja di bank berplat merah tersebut.

Iman adalah Penyedia Pemasaran Bisnis pada BNI kantor cabang Tangerang sedangkan Ruzi (34) sebagai asisten Imam. Kasus bermula saat keduanya memproses perpanjangan kredit modal kerja (KMK) bagi 20 debitur pada tahun 2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dari 20 debitur, hanya 3 debitur yang diproses sesuai aturan baku Bank BNI. Dalam proses tersebut, 14 debitur mendapat aliran dana lebih besar dari kebutuhannya (over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari Rp 54,5 miliar dana kredit yang disalurkan. Pengucuran kredit ini juga dengan memalsu tanda tangan pengurus, dan surat-surat lainnya.

Pada 19 Februari 2007, JPU menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 54 miliar. Tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab pada 5 Maret 2007 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti.

ADVERTISEMENT

5. Maybank

Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap uang tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport, Winda Lunardi. Polri mengungkapkan, awalnya tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan pembuatan rekening berjangka kepada korban, namun ternyata rekening tersebut dipalsukan.

"(Tersangka A) Business manager di KCP tersebut. Bahkan yang bersangkutan sendiri yang menawarkan terhadap korban ini untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di Bank MI (Maybank Indonesa) sendiri tidak ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Awi menuturkan, dalam skema tabungan berjangka itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan bunga sebesar 10 persen. Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya membuat rekening tabungan berjangka.

"Iming-imingnya sih keuntungan sampai 10 persen. (Secara berjangka) iya, tinggi sekali kan makanya di situ tertarik," tuturnya.

Awi menyampaikan, A kemudian mengambil uang tabungan milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman A untuk diputar kembali dengan tujuan mencari keuntungan.



Simak Video "UUS Maybank Indonesia Dorong Keuangan Syariah Berkelanjutan"
[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Hide Ads