Deretan Kasus Pembobolan Bank di Indonesia yang Bikin Heboh

Deretan Kasus Pembobolan Bank di Indonesia yang Bikin Heboh

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 08 Nov 2020 10:54 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna

2. Teller BRI

Pada Januari 2019, Rika (28) seorang teller BRI diamankan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Dia ditangkap lantaran menilap uang puluhan nasabah BRI di Makassar hingga lebih dari Rp 2,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika nekat menilap miliaran uang nasabah dengan modus slip nasabah palsu, bahkan Rika nekat memalsukan tanda tangan nasabah agar leluasa mengambil uang nasabah yang telah disetorkan pada saat mencetak buku tabungan

Wanita itu ternyata sudah melakukan aksinya sejak April 2018. Aksinya berakhir ketika perusahaan melaporkannya ke Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

3. Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa adalah wanita yang berhasil membobol BNI 46 hingga mencapai Rp 1,7 triliun. Dia buron sejak 2003 hingga akhirnya baru bisa ditangkap Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020.

Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Lalu pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Sayangnya Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "UUS Maybank Indonesia Dorong Keuangan Syariah Berkelanjutan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads