Hotman Ungkap Kejanggalan di Perkara Rp 22 M Uang Nasabah Maybank Raib

Hotman Ungkap Kejanggalan di Perkara Rp 22 M Uang Nasabah Maybank Raib

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 15:41 WIB
Polisi menangkap seorang marketing di PT Maybank Indonesia berinisial SN (37) atas dugaan penipuan dan penggelapan mesin electronic data capture (EDC). Pelaku juga memalsukan surat untuk melancarkan aksinya tersebut.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris selaku kuasa hukum Maybank benar-benar dibuat heran oleh nasabah atas nama Winda Lunardi yang uangnya raib Rp 22 miliar. Sebab selama menabung di bank tersebut, dia malah menerima bunga dari orang lain dan jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya.

Hotman heran lantaran si nasabah tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut. Hal itu terungkap dari pernyataan hak jawab yang disampaikan oleh Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia, Nehemia Andiko.

"Jadi bunga itu dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang yang ada di bank lain. Harusnya kan kalau Maybank, Maybank yang bayar bunganya kan. Tapi ini dari bank lain," kata Hotman dalam konferensi pers di Kawasan Pluit, Jakarta, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, nasabah atas nama Winda pun menerima jumlah bunga lebih kecil, yakni Rp 576 juta.

"Anda (Andiko) tadi katakan bunganya 7%. Dengan bunga segitu untuk periode 2014 sampai 2016 karena katanya akhir 2016 uang itu raib. Berapa jumlah yang dibayarkan oleh si A (tersangka) ke rekening bapak nya yang dianggap sebagai bunga?" ujar Hotman.

ADVERTISEMENT

"(Bunga yang dibayarkan) Rp 576 juta. (Jika bunga 7%) harusnya Rp 1,2 miliar," sebut Andiko.

Hotman pun bertanya apakah terkait hal di atas, si nasabah melakukan protes? Andiko menjelaskan selama ini tidak pernah ada protes dari Winda.

"Tidak pernah, tidak ada (protes)," tambahnya.

(toy/dna)

Hide Ads