PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai kesepakatan atas penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square atau Citos dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengembalian dana nasabah.
Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana menjelaskan dana yang diterima melalui penjualan aset tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.
"Untuk dana Rp 2,1T memang kami sudah terima melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsorsiun kekaryaan dan BPUI (IFG)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (9/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menerangkan, BUMN perasuransian tersebut sejak tahun lalu mencari cara untuk mempertahankan perusahaan. Penjualan aset Citos merupakan salah satu upaya yang dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa saat ini penjualan aset Citos masih berupa PPJB.
"Untuk aset Cilandak (Town Square) ya namun baru Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," tambahnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sudah menggaungkan informasi tersebut sejak Maret lalu.
"Nanti ada juga rencana bagaimana pembelian aset, yang pasti Jiwasraya tak akan masuk sub holding. Kemudian juga aset Jiwasraya bisa dibeli sub holding sehingga uang cash dapat langsung. Kalau nggak, kan lama," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin kemarin (9/3/2020).
"(Mana saja?) Kantor-kantor, Citos jual juga, kalau Citos mungkin dijual ke swasta atau pihak mana yang mau," tambahnya.
(toy/dna)