PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) menunjuk pengacara kondang, Hotman Paris sebagai kuasa hukum dalam kasus raibnya uang tabungan senilai Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya.
Hotman Paris membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, dia mengungkap Kepala cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert yang menilap uang Winda selama ini memegang ATM dan buku tabungan Winda.
Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka, yakni Albert dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi dari keterangan tadi, sejak dibuka buku tabungan ini oleh Winda buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers di Kawasan Pluit, Jakarta, Senin (9/11/2020).
"Kenapa sejak awal kartu ATM-nya tidak diambil tapi tetap dipegang oleh si pimpinan cabang karena menurut pengakuan, yang mengaku itu si A pimpinan cabangnya. Jadi sampai hari ini dia (Winda) belum pernah ambil buku tabungan dan kartu ATM-nya pun tidak pernah diambil. Tapi menurut pimpinan cabang ada sama dia," paparnya.
Sehari selanjutnya, tepatnya di acara Prime Talk di stasiun TV Selasa malam (10/11/2020), Hotman Paris mengungkapkan ditemukan ada praktik dari oknum yang merupakan pimpinan cabang Maybank melakukan praktik terselubung yang disebut perbankan dalam perbankan.
"Diakui bahwa ada satu pimpinan cabang bank yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis, dan dia tidak kabur, dia di situ memakai uang nasabah," ucapnya.
Berlanjut ke halaman selanjutnya.