Uang tabungan sebesar Rp 22 miliar milik Winda Earl raib di Maybank. Kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim dan Kepala Cabang Maybank Cipulir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus hilangnya uang nasabah ini bukanlah hal baru. Sebelumnya sudah pernah terjadi. Kira-kira kapan ya uang Winda bisa kembali?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan uang bisa kembali asalkan nasabah terbukti tidak bersalah. Dia menyebut saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/11/2020).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.
"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," ungkap dia.
Dia menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.
"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ujar Purbaya.
Sebagai Ketua LPS Purbaya mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Menurutnya, Maybank seharusnya bisa menyelesaikan kasus yang sudah bergulir selama 6 bulan itu dengan cepat.
"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," tuturnya.
(kil/ara)