Modal Kurang, 10 Perusahaan Pembiayaan Ditutup

Modal Kurang, 10 Perusahaan Pembiayaan Ditutup

- detikFinance
Selasa, 24 Jan 2006 18:11 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) telah membekukan kegiatan usaha 10 perusahaan pembiayaan karena alasan tidak dipenuhinya modal minimum Rp 10 miliar.Kesepuluh perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan modal disetor minimum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK.06/2002. Kesepuluh perusahaan pembiayaan itu berlokasi di Jakarta. Perusahaan itu adalah, PT Aditya Matra Leasing, PT Bunas Multi Finance, PT Fulsodelta Multi Finance, PT akarta International Finance Corp.PT Kosa Multi Finance, PT Nagabe Internusa Multi Finance, PT Pinaesaan Multi Finance, PT Putra Aken Multi Finance, PT Sajiwa Express Multi Finance dan PT Servitia Finance."Ditutup karena tidak memenuhi persyaratan modal minimum Rp 10 miliar," kata Dirjen Lembaga Keuangan yang juga Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2006).Menurut Darmin, 10 perusahaan tersebut sudah diperingati hingga tiga kali dalam jangka waktu sebulan. Namun karena tidak bisa memenuhi modal, pemerintah terpaksa membekukan usahanya.Dengan pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka terhitung sejak tanggal 11 Januari 2006 masing-masing perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads