Miris! Lansia Tak Bisa Berobat karena Uang Nyangkut di Indosterling

Miris! Lansia Tak Bisa Berobat karena Uang Nyangkut di Indosterling

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 16 Nov 2020 11:23 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Satu lagi muncul kasus gagal bayar investasi yang kali ini menimpa PT Indosterling Optima Investa (IOI). Banyak nasabah lansia yang menjadi korban karena mempercayakan uang hari tuanya.

Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Salah satu lansia yang menjadi korban gagal bayar IOI ini adalah orang tua dari Ana (bukan nama sebenarnya). Ibunya mempercayakan uang Rp 600 juta tabungan untuk hari tua di HYPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana menceritakan, awalnya dia ditawarkan produk investasi itu oleh salah satu marketing IOI yang kebetulan dia juga sudah mengenalnya. Karena pihak marketing itu menjamin aman dengan mengaku IOI sudah berizin OJK dan BI, akhirnya ibunya mempercayakan tabungan itu seluruhnya.

"Ini katanya ada pengawasan OJK jadi aman, juga ada bunga sama seperti deposito. Terus katanya udah lama produknya ya saya ikut saja," ujarnya kepada detikcom, Senin (16/11/2020).

ADVERTISEMENT

Ana menempatkan uang ibunya di HYPN pada November 2019. Dia mendapatkan bunga 10% dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Namun di April 2020 pada saat tanggal jatuh tempo ternyata HYPN gagal bayar.

"Saya ambil 6 bulan jatuh temponya April, tapi dia bilang nggak bisa diambil, dananya di-roll over lagi. Saya bilang saya perlu duitnya untuk berobat mamah saya," ucapnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Uang itu, kata Ana merupakan hasil dari tabungan ibunya yang bertahun-tahun berjualan kue. Uang itu sengaja ditempatkan agar aman untuk keperluan hari tua dan biaya berobat. Sekarang ibunya sudah berusia 78 tahun dan sedang sakit-sakitan.

"Sekarang mamah saya sudah sakit-sakitan. Saya sudah minta dikembalikan tapi belum bisa. Mamah untuk berobat saja uangnya sudah habis semua, jadi beli obat-obatan di pasar aja, karena nggak bisa berobat," ucapnya.

IOI, kata Ana menawarkan perdamaian melalui skema KPPU. Skema yang ditawarkan pengembalian bertahap 4-7 tahun. Namun Ana ditawarkan pengembalian di tahun pertama hanya 2,5% dari dana yang sudah ditempatkan.

"Kan nggak mungkin ikut skema itu. Kalau 2,5% kan kecil sekali. Mamah saya sudah tua. Saya ditawarkan 4-5 tahun, tapi kan mamah saya sudah 78 tahun, takut nggak keburu," keluhnya.

Ana akhirnya memilih untuk ikut bernaung dengan pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Pengacara itu menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar. Mereka memilih melaporkan perusahaan ke Bareskrim.


Hide Ads