Nasabah Minta Bos Indosterling Optima Dicekal, Ini Kata Pengacara

Nasabah Minta Bos Indosterling Optima Dicekal, Ini Kata Pengacara

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 16 Nov 2020 17:40 WIB
Nasabah Minta Dirut Indosterling Optima Dicekal, Ini Kata Pengacara
Foto: Danang Sugianto/detikcom
Jakarta -

Beberapa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) menolak proses damai PKPU terkait gagal bayar High Yield Promissory Notes (HYPN). Mereka memilih melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri.

Sebanyak 58 nasabah yang dinaungi pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas menuntut IOI selaku perusahaan, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur, dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.

Saat ini SWH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Namun hingga saat ini belum ditahan. Oleh karena itu para nasabah tersebut meminta Kepolisian untuk mencekalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara IOI sekaligus pribadi SWH, Hardodi buka suara terkait hal itu. Dia membenarkan bahwa kliennya saat ini sudah berstatus tersangka.

"Benar memang klien kami sudah berstatus tersangka dan langkah hukum yang kami siapkan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).

ADVERTISEMENT

Terkait tidak dilakukannya penahanan, Hardodi menilai justru penyidik melakukan hal yang benar. Sebab saat ini kliennya tengah bekerja keras untuk proses perdamaian melalui skema PKPU.

"Penyidik tidak menahan dan kami yakin mendukung keputusan penyidik itu. Artinya penyidik sudah melakukan secara tepat tidak menahan klien kami. Sebab kalau klien kami ditahan maka tidak bisa bekerja maksimal. Efeknya akan berdampak ke skema PKPU dan tentu akan berdampak ke pelapor juga," tambahnya.

Menurutnya jika kliennya ditahan maka proses PKPU maupun perdamaian yang tengah berlangsung akan terhambat. Dampaknya juga akan dirasakan oleh nasabah yang melaporkan. Dirinya pun menjamin semua yang dikhawatirkan nasabah tidak akan terjadi, seperti kliennya melarikan diri.

"Saya yakin para nasabah yang ikut PKPU juga tidak setuju akan hal itu. Perlu dikatakan kalau ada kemungkinan melarikan diri, klien kami kooperatif, kami jamin itu. Kemudian dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, itu sangat tidak mungkin. Kami menjamin sebagai kausa hukum. Begitu juga melarikan ke luar negeri," tegasnya.

Hardodi juga menjelaskan, kliennya tidak ditahan hingga saat ini lantaran kliennya bersikap kooperatif terhadap penyidik.

(das/ara)

Hide Ads