Maybank Indonesia menyebut bisa mengganti dana sebesar Rp 22 miliar milik Winda Earl Lunardi yang hilang dan disalahgunakan oleh pimpinan cabang.
Hal ini sesuai dengan mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut tahapannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjajakan Opsi Penggantian Dana
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengungkapkan saat ini Maybank sedang menjajaki opsi terkait proses penggantian dana nasabah terdampak, yaitu Winda Earl.
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," kata Tommy.
Tetap Memperhatikan Aspek Hukum
Dalam upaya mediasi tersebut, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. "Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak," katanya.
Tommy menambahkan, meski belum menetapkan kapan tepatnya penggantian uang tersebut direalisasikan, sebagai perusahaan terbuka publik Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan.
Sudah Disarankan Hotman Paris
Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyatakan telah menyarankan Maybank untuk mengganti dana milik Winda Earl dan ibunya. Hal ini disampaikan Hotman di acara talkshow yang disiarkan KompasTV. Hotman memastikan, penggantian dana tetap dilakukan meski saat ini proses hukum sedang berjalan.
"Dengan itikad baik, saya suruh Maybank membayar walaupun keganjilan ini sangat parah," kata Hotman Paris. Hotman melanjutkan, di tengah pro dan kontra ini, Maybank dipastikan akan membayar kerugian yang dialami Winda Earl. Tak hanya itu, dia juga menyebut Maybank adalah bank besar dengan total aset mencapai Rp 175 triliun.
(kil/ang)