3 Dugaan Perceraian Bos Jouska Cuma Akal-akalan

3 Dugaan Perceraian Bos Jouska Cuma Akal-akalan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 18:30 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kabar perceraian bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno disebut hanya akal-akalan. Kuasa hukum korban Jouska menyebut ini hanya sebagai salah satu cara untuk mengamankan aset kekayaan.

Rinto Wardhana selaku kuasa hukum menyebutkan ada sejumlah keanehan dan kejanggalan dari proses perceraian tersebut.

Berikut dugaannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Ada Alasan Krusial untuk Cerai

Rinto mengungkapkan berdasarkan hukum islam, jika dijatuhkan talak 1 kepada istri walau itu dilakukan di pengadilan, sangat besar kemungkinan untuk rujuk lagi. Dia menganggap, ini hanya akal-akalan saja.

"Kalau menurut saya, saya menduga ini hanya akal-akalan saja untuk mengamankan harta. Karena berdasarkan info klien saya, tidak adak ada hal krusial yang menjadi alasan istri Aakar untuk menggugat cerai suaminya," kata dia saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Harta Dipisah Diduga Agar Tidak Disita Pengadilan

Rinto menjelaskan dugaan mengamankan harta ini maksudnya adalah setelah istri akar menggugat cerai Aakar dan dikabulkan.

"Lalu kemudian diputus," kata dia.

Langkah selanjutnya adalah istri mengajukan gugatan pisah harta ke pengadilan agama. Harta yang dibawa istri bisa aman dari sitaan jika terjadi sesuatu terhadap kasus gagal bayar Jouska.

Sudah Diputuskan

Seperti diketahui informasi perceraian Aakar didapat dari informasi kasus perceraian di direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencantumkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur bernomor 3776/PDT.G/2020/PA.JT, tanggal 3 November 2020.

Dari informasi tersebut, gugatan cerai didaftarkan oleh Kanya Ayu pada 29 September. Kemudian pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.

Dalam putusannya menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Kemudian mengabulkan gugatan penggugat secara verstek.

Selain itu menjatuhkan talak satu Bain sughra dari tergugat (Aakar Abyasa Fidzuno) kepada penggugat (Kanya Ayu Paramastri).




(kil/ang)

Hide Ads