3 Tahap Maybank Ganti Uang Winda Earl

3 Tahap Maybank Ganti Uang Winda Earl

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 08:15 WIB
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank, pengacara kondang Hotman Paris buka-bukaan soal dirinya yang ikut terjun menangani kasus penilapan tabungan Rp 22 miliar.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kasus uang tabungan atlet E-sports Winda Earl Lunardi di Maybank Indonesia mulai menemukan titik terang. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyatakan akan mengganti uang tabungan Winda dan ibunya sebesar Rp 22 miliar yang disalahgunakan oknum pimpinan cabang.

Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiapkan beberapa mekanisme yang dapat dipilih Winda untuk memperoleh dana pengganti. Beberapa mekanisme itu disampaikan dalam upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana Nasabah (Maybank) yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," kata Tommy saat seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mediasi itu menghasilkan keputusan Maybank untuk segera menyiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak," kata Tommy.

ADVERTISEMENT

Tommy menambahkan, meski belum menetapkan kapan tepatnya penggantian uang tersebut direalisasikan, sebagai perusahaan terbuka publik Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan. "Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," ujarnya.

Sebagai informasi, kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyatakan telah menyarankan agar Maybank segera mengganti uang tabungan Winda dan ibunya yang lenyap.

Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan penggantian dana tetap dilakukan oleh Maybank meski saat ini proses hukum sedang berjalan.

"Dengan itikad baik, saya suruh Maybank membayar walaupun keganjilan ini sangat parah," kata Hotman Paris, Kamis (13/11/2020).


Hide Ads