Pemerintah telah menyediakan asuransi untuk petani dan peternak. Asuransi petani itu juga memberikan premi yang rendah, karena 80% sudah ditanggung pemerintah. Sehingga, kerugian petani yang gagal panen bisa ditanggung oleh asuransi tersebut.
"Bantuan premi bagi petani dalam bentuk untuk partisipasi asuransi pertanian adalah sebesar 80% yaitu untuk Rp 144.000 per hektare (Ha) per musim tanam, dengan nilai tanggungan untuk petani adalah mendapatkan Rp 6 juta per Ha per musim yang dijamin oleh asuransi pertanian tersebut," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar Jakarta Food Security Summit (JFSS) 2020, Rabu (18/11/2020).
Selain petani, peternak sapi dan kerbau juga bisa mendapatkan asuransi sejenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk sapi dan kerbau juga diberikan premi Rp 160.000/ekor dengan nilai pertanggungan adalah Rp 10 juta, dan ini adalah asuransi ternak sapi atau kerbau," imbuh Sri Mulyani.
Ia membeberkan, di 2020 ini, premi asuransi petani yang sudah dibayarkan pemerintah mencapai Rp 116,3 miliar, dan Rp 12,23 miliar untuk asuransi peternak.
"Sampai dengan 11 November 2020 ini, dua asuransi ini kita telah membayarkan Rp 116,3 miliar atau dalam hal ini 807.800 Ha sawah padi yang masuk di dalam asuransi petani, dan 12,23 miliar untuk asuransi bagi 76.460 ekor sapi bagi peternak," paparnya.
Apabila ada petani dan peternak yang tak memperoleh asuransi tersebut, atau juga nelayan, pemerintah menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) super mikro, dengan bunga 0% hingga akhir 2020, dan 6% di 2021.
"Untuk KUR super mikro akan diberikan kredit maksimal Rp 10 juta dengan bunga nol persen sampai dengan 31 Desember 2020. Dan pada tahun depan 6% sampai dengan 31 Desember," pungkas dia.