Mulai 1 Januari 2021 akan dilakukan perubahan bea meterai untuk tagihan kartu kredit. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Memang sebelumnya berapa biaya meterainya?
Dikutip dari pemberitahuan resmi Bank Mandiri disebutkan selama ini bea meterai atas pembayaran tagihan kartu kredit untuk pembayaran Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta dibebankan bea meterai Rp 3.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kupas Fakta Penting Meterai Rp 10.000 |
Kemudian untuk pembayaran dengan nilai di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.
"Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, maka bea meterai yang dibebankan atas pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal. Yaitu pembayaran dengan nilai di atas Rp 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10 ribu," tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (7/12/2020).
Mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru masih sama dengan yang telah berjalan selama ini. Yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya. Pembebanan juga berlaku pada kartu basic, baik untuk pembayaran kartu basic maupun supplement.
Pengumuman resmi Bank Central Asia (BCA) juga menyebutkan jika bea meterai ini akan menjadi satu tarif yakni menjadi Rp 10.000 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.
Dalam RUU Bea Meterai disebutkan pada pasal 3 dokumen yang dikenakan tarif bea meterai Rp 10 ribu yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.
(kil/ara)