Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan jika tagihan kartu kredit dengan pembayaran di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea meterai Rp 10 ribu. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Perbankan juga telah melakukan sosialisasi terkait ketentuan ini. Bagaimana ya hitungannya?
Sebelumnya bea meterai pembayaran tagihan kartu kredit dengan tagihan Rp 250.000 hingga Rp 1 juta dibebankan bea meterai Rp 3.000. Kemudian pembayaran dengan nilai di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.
Dengan Undang-undang No 10 Tahun 2020, maka pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tunggal. Yaitu pembayaran dengan nilai di atas 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kupas Fakta Penting Meterai Rp 10.000 |
Dikutip dari laman resmi mandirikartukredit.com, untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 6 juta akan dibebankan bea meterai Rp 10.000. Kemudian pembayaran sebesar Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai.
Selanjutnya untuk pembayaran sebanyak 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 3 juta dan Rp 3 juta maka akan dibebankan bea meterai sebesar Rp 10.000 di tagihan bulan berikutnya. Sedangkan pembayaran 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2,5 juta tidak dibebankan bea meterai pada tagihan bulan berikutnya.
Kapan mulai berlakunya? Klik halaman selanjutnya.