Perhitungan Tagihan Kartu Kredit yang Kena Bea Meterai Rp 10.000

Perhitungan Tagihan Kartu Kredit yang Kena Bea Meterai Rp 10.000

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 07:20 WIB
Studi: Manusia Konsumsi Plastik Seukuran Kartu Kredit Per Pekan
Ilustrasi/Foto: DW (SoftNews)
Jakarta -

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan jika tagihan kartu kredit dengan pembayaran di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea meterai Rp 10 ribu. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.

Perbankan juga telah melakukan sosialisasi terkait ketentuan ini. Bagaimana ya hitungannya?

Sebelumnya bea meterai pembayaran tagihan kartu kredit dengan tagihan Rp 250.000 hingga Rp 1 juta dibebankan bea meterai Rp 3.000. Kemudian pembayaran dengan nilai di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.

Dengan Undang-undang No 10 Tahun 2020, maka pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tunggal. Yaitu pembayaran dengan nilai di atas 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman resmi mandirikartukredit.com, untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 6 juta akan dibebankan bea meterai Rp 10.000. Kemudian pembayaran sebesar Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai.

Selanjutnya untuk pembayaran sebanyak 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 3 juta dan Rp 3 juta maka akan dibebankan bea meterai sebesar Rp 10.000 di tagihan bulan berikutnya. Sedangkan pembayaran 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2,5 juta tidak dibebankan bea meterai pada tagihan bulan berikutnya.

ADVERTISEMENT

Kapan mulai berlakunya? Klik halaman selanjutnya.

Pengumuman resmi Bank Central Asia (BCA) juga menyebutkan jika bea meterai ini akan menjadi satu tarif yakni menjadi Rp 10.000 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Dalam RUU Bea Meterai disebutkan pada pasal 3 dokumen yang dikenakan tarif bea meterai Rp 10 ribu yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.

Dikutip dari pemberitahuan resmi Bank Mandiri disebutkan selama ini bea meterai atas pembayaran tagihan kartu kredit untuk pembayaran Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta dibebankan bea meterai Rp 3.000.

Kemudian untuk pembayaran dengan nilai di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.

"Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, maka bea meterai yang dibebankan atas pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tarif tunggal. Yaitu pembayaran dengan nilai di atas Rp 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10 ribu," tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (7/12/2020).

Mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru masih sama dengan yang telah berjalan selama ini. Yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya. Pembebanan juga berlaku pada kartu basic, baik untuk pembayaran kartu basic maupun supplement.


Hide Ads