Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak 11 Desember 2020. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengungkapkan kantor BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
"Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, Senin (14/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pengurus/pemilik BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Dengan penutupan ini LPS juga mulai melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPR Nurul Barokah. Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan LPS memastikan agar simpanan nasabah bisa dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya," ujar dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya.