OJK Cabut Izin BPR di Padang Pariaman

OJK Cabut Izin BPR di Padang Pariaman

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 15:43 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak 11 Desember 2020. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengungkapkan kantor BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, Senin (14/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pengurus/pemilik BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Dengan penutupan ini LPS juga mulai melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPR Nurul Barokah. Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan LPS memastikan agar simpanan nasabah bisa dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya," ujar dia.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Untuk mengurangi kontak antar warga pada masa pandemi COVID-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi Tim Likuidasi.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," jelas dia.


Hide Ads