6 Pecahan Rupiah Ini Tidak Bisa Dipakai Mulai Tahun Depan

6 Pecahan Rupiah Ini Tidak Bisa Dipakai Mulai Tahun Depan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 16 Des 2020 18:02 WIB
6 Pecahan uang kertas Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 telah ditarik dari peredaran. BI mengumumkan penukaran terakhir uang tersebut pada 28 Desember 2020.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun 1968, 19775 dan 1997 yang batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.

Hal ini karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pecahan Mulai dari Rp 100 Sampai Rp 5.000

Ada 6 jenis pecahan yang masih bisa ditukarkan. Yakni Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 500 tahun emisi Rp 1968 gambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 1000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan. Kemudian pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu. Terakhir Rp 500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.

Jadwal Penukaran Uang

Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Pencabutan Dilakukan Secara Rutin

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

(kil/zlf)

Hide Ads