Segera Tukar 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Kalau Masih Mau Dipakai

Segera Tukar 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Kalau Masih Mau Dipakai

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 06:30 WIB
6 Pecahan uang kertas Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 telah ditarik dari peredaran. BI mengumumkan penukaran terakhir uang tersebut pada 28 Desember 2020.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengumumkan batas akhir penukaran uang rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 berakhir pada 28 Desember 2020.

Ada enam pecahan uang rupiah yang bisa ditukarkan. Penukaran ini bisa dilakukan di kantor BI terdekat. Kenapa ya uangnya harus ditukar?

Direktur eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan enam pecahan uang kertas ini telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di sini

ADVERTISEMENT

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas dia.

Klik halaman selanjutnya untuk daftar uang yang harus ditukar.

Berikut daftar uang rupiah yang harus ditukar

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).


Hide Ads