Bank Indonesia (BI) mengumumkan batas akhir penukaran uang rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 berakhir pada 28 Desember 2020.
Ada enam pecahan uang rupiah yang bisa ditukarkan. Penukaran ini bisa dilakukan di kantor BI terdekat. Kenapa ya uangnya harus ditukar?
Direktur eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan enam pecahan uang kertas ini telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di sini
"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas dia.
Klik halaman selanjutnya untuk daftar uang yang harus ditukar.