Buruan Cek! Cara Tukar 6 Uang Rupiah yang Nggak Laku Lagi Akhir 2020

Buruan Cek! Cara Tukar 6 Uang Rupiah yang Nggak Laku Lagi Akhir 2020

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 15:17 WIB
6 Pecahan uang kertas Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 telah ditarik dari peredaran. BI mengumumkan penukaran terakhir uang tersebut pada 28 Desember 2020.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1968, 1975 dan 1977 segera menukarnya. Sebab, mulai akhir Desember ini uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi.

Berikut daftar uang rupiah yang tak laku lagi akhir 2020:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

ADVERTISEMENT

Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).


Lalu, bagaimana cara menukarnya? Masyarakat silakan menukar langsung di Kantor BI setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Kamis-Jumat (24-25 Desember 2020).

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

(kil/hns)

Hide Ads