Catat! Batas Waktu Penukaran 6 Uang Rupiah Ini sampai 28 Desember

Catat! Batas Waktu Penukaran 6 Uang Rupiah Ini sampai 28 Desember

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 16:18 WIB
6 Pecahan uang kertas Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 telah ditarik dari peredaran. BI mengumumkan penukaran terakhir uang tersebut pada 28 Desember 2020.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat segera tukarkan 6 uang rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977. Sebab, mulai 28 Desember 2020, 6 uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi.

"Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loet penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020," ujar Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/12/2020)

Enam pecahan uang rupiah tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, namun masih dapat ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar 6 uang rupiah yang sudah dicabut dan masih bisa ditukarkan:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

ADVERTISEMENT

Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).


Sebagai informasi penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada 24-25 Desember 2020, sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," sambung Erwin.

(kil/hns)

Hide Ads