Empat pecahan uang rupiah kertas tak berlaku beberapa tahun lagi. Empat uang rupiah ini akan menyusul 6 pecahan uang lawas yang tak laku lagi pada tahun depan.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), seperti ditulis Senin (20/12/2020), empat pecahan uang rupiah yang akan menyusul yakni Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan Rp 500 tahun emisi 1982.
Berbeda dengan 6 pecahan yang batas penukarannya pada 28 Desember 2020, batas penukaran 4 pecahan uang rupiah lawas ini pada 30 April 2025 di Kantor Pusar Bank Indonesia, Jakarta. Sementara, untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri pada 30 April 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data BI itu juga tertulis, 4 uang rupiah ini dicabut pada 1 Mei 1992.
Sebelumnya, BI mengingatkan masyarakat agar segera menukarkan 6 pecahan uang rupiah kertas yakni tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Sebab, uang itu tidak berlaku tahun depan.
Berikut 6 pecahan uang rupiah yang tak lagi laku mulai 2021:
Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Itu dia uang rupiah yang harus segera kamu tukarkan!