Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK/Kresna Life) yang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah kasus gagal bayar polis.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020, Kresna Life ditetapkan berstatus PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan.
OJK mengaku menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut. Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Kresna Life.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (23/12/2020).
Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap Kresna Life. Sesuai pasal 50 UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang (UU) ini hanya dapat diajukan oleh OJK.
Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak. Permohonan tersebut adalah:
a. Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan PKPU Kresna Life
b. Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna Life melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU Kresna Life
Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh Kresna Life
Berlanjut ke halaman berikutnya.