Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut penukaran 6 uang rupiah tersebut tak bisa lagi dilakukan.
Apa saja ya syaratnya jika mau tukar uang rupiah lama tersebut? Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Syarat tukarnya hanya membawa uang tersebut. Kemudian mendatangi loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia. "Syarat tukarnya cuma bawa uangnya saja," kata Marlis saat dihubungi detikcom belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marlison menambahkan BI membuka loket penukaran uang rupiah setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
"Kecuali libur natal 24-25 Desember 2020," kata dia.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
BI pun rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," ujar dia.
Berikut daftar uang rupiah tak laku yang batas akhir penukarannya Senin 28 Desember:
Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)