Pengusaha Penting Nih! Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

Pengusaha Penting Nih! Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 22:20 WIB
logo bank indonesia
Ilustrasi ekspor-impor/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) merombak ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Dalam PBI No.21/14/2019, tertuang ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.

Namun, ada beberapa aturan yang dirombak di akhir 2020 ini. Dilansir dari keterangan resmi BI, Rabu (30/12/2020), perubahan itu antara lain:

1. Sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp 50 juta atau tidak lebih dari 2,5% nilai ekspor.

3. Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi ekspor.

ADVERTISEMENT

"Penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19 dan untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019. Meski begitu, peraturan lainnya yang tertuang dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 dan tak diubah di PBI No.22/21/2020 dinyatakan tetap berlaku.

(hns/hns)

Hide Ads