Bank Indonesia (BI) mencatat ada 4 uang rupiah kertas yang tak berlaku lagi. Empat uang rupiah itu adalah Rp 10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980, pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1982.
BI sudah mencabut Empat uang rupiah ini dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan pencabutan uang rupiah hanya dilakukan 1 kali pada tanggal tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penarikan uang yang telah dicabut pada tanggal tertentu dan BI memberikan penggantian atas uang yang dicabut selama 10 tahun," kata dia.
Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun kelima penukaran uang rupiah bisa dilakukan di bank umum dan BI. Setelah tahun kelima sampai tahun ke 10 penukaran uang hanya bisa dilakukan di BI
"Pengaturan waktu 10 tahun diatur dalam Undang-undang mata uang dan sebelumnya diatur dalam Undang-undang BI," jelas dia.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
Biasanya pencabutan dan penarikan uang rupiah ini ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan BI dan kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa untuk ketahui masyarakat luas.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai jenis-jenis pecahan uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran melalui website BI atau layanan informasi BICARA 131.
Baca juga: 4 Uang Rupiah yang Menyusul Tidak Laku |