BRI Telah Salurkan BPUM Rp 18,7 Triliun ke 7,8 Juta UMKM

BRI Telah Salurkan BPUM Rp 18,7 Triliun ke 7,8 Juta UMKM

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Senin, 04 Jan 2021 18:21 WIB
BRI menjadi salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Hampir setiap harinya, BRI kantor cabang Kobalima melayani masyarakat untuk mengambil bantuan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sejak Agustus 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga Desember 2020, BPUM telah disalurkan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.

Menurut Direktur Mikro BRI Supari, penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 mendatang sesuai dengan ketetapan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop RI). Sebagai salah satu bank mitra, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan penggunaan teknologi dalam penyaluran dana BPUM serta memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI, kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ujar Supari dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supari mengimbau masyarakat agar mengakses terlebih dahulu laman https://eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI untuk melihat keterdaftarannya sebagai penerima BPUM. Hal ini guna mencegah terjadinya penumpukan atau antrean pada loket.

Apabila masyarakat telah terdaftar sebagai penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan. Nantinya, pencairan BPUM akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh pihak BRI.

ADVERTISEMENT

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. Lebih lanjut Supari menegaskan bahwa penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kemenkop RI

"Penerima BPUM bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembagian BPUM di kantor-kantor BRI dilakukan dengan mengedepankan protokol jaga jarak, pemakaian masker bagi seluruh pegawai dan pengunjung, serta menganjurkan nasabah mencuci tangan sebelum serta sesudah masuk kantor," paparnya.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, lanjutnya, unit kerja BRI telah berkoordinasi dengan pihak terkait, di antaranya Satgas COVID-19 untuk mengatur jumlah layanan maksimal per hari, pemerintah setempat yang meliputi Dinas Koperasi UKM tingkat 1 dan tingkat 2, serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, program BPUM diluncurkan pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk membantu pemilik usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Corona. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan, yakni Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

(mul/mpr)

Hide Ads