Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank atau industri jasa keuangan tetap membuka operasional selama penerapan PSBB Jawa Bali atau pembatasan baru yang dimulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Pengoperasian seluruh kantor industri jasa keuangan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yang sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"OJK mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Dampak Pembatasan Baru ke Ekonomi RI |
Anto mengatakan, OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam masa PSBB Jawa Bali ini.
Seluruh lembaga jasa keuangan, dikatakannya tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi seperti online mobile atau digital, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kata Anto diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan penerapan PSBB Jawa Bali ini, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa dan Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Perlu diketahui, pembatasan baru ini akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.