Bank Digital Bakal Boleh Operasi Tanpa Kantor Fisik?

Bank Digital Bakal Boleh Operasi Tanpa Kantor Fisik?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 15:39 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Peraturan tentang bank digital akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena digitalisasi di industri perbankan sedang mengalami perkembangan yang pesat.

OJK sedang meminta tanggapan atas rancangan POJK untuk bank umum. Permintaan tanggapan atas rancangan peraturan ini ditujukan kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum.

Aturan untuk bank digital tercantum dalam BAB IV. Dalam pasal tersebut mencantumkan Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk Perseroan Terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan BHI menjalankan model bisnis secara digital. Hal ini karena bank menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik.

"Serta dengan keberadaan kantor fisik Bank BHI yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik Bank BHI," demikian RPOJK tersebut, dikutip Kamis (7/1/2021).

ADVERTISEMENT

Untuk Bank BHI ini struktur kepemilikan dan perubahan modalnya dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.

Selanjutnya bank juga dilarang mendapatkan permodalan dari hasil pencucian uang. Pasal 20 menyebutkan kepemilikan Bank BHI oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang berkelanjutan.

"Kepemilikan saham Bank BHI oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain," tulis pasal 21.

(kil/dna)

Hide Ads