Menyoal Pemblokiran Rekening FPI di Bank Syariah Mandiri

Menyoal Pemblokiran Rekening FPI di Bank Syariah Mandiri

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 06:01 WIB
Giliran Bank Syariah Mandiri Blokir Rekening FPI
Foto: Giliran Bank Syariah Mandiri Blokir Rekening FPI (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya diblokir sementara oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Dijelaskan manajemen bank tersebut, pemblokiran dilakukan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan itu sudah sesuai ketentuan.

Tujuan pemblokiran rekening FPI untuk analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

"Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta PPATK," kata Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally melansir CNNIndonesia.com, kemarin Senin (11/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BSM, dijelaskan Ivan, hanya berusaha tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di operasional perbankan Indonesia, termasuk dalam hal pemblokiran sementara rekening nasabah. Pemblokiran dilakukan atas permintaan lembaga yang berwenang dan bukan inisiatif bank.

"Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi kami untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi terakhir sudah 68 rekening FPI yang diblokir. Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan informasi terakhir telah memblokir 68 rekening milik FPI.

"Iya betul," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dihubungi, Kamis lalu (7/1/2021). Dian menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait jumlah 68 rekening yang sudah diblokir.

Dian menambahkan jumlah rekening FPI yang dibekukan PPATK belum final. Rekening yang dibekukan juga terkait FPI dan afiliasinya.

"Belum final (jumlah rekening yang dibekukan). (Ke-68 rekening yang dibekukan) itu atas nama organisasi dan individu-individu terafiliasi," terangnya.

Dian juga merespons soal FPI yang akan mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening. Dian mempersilakan karena hal itu hak FPI. PPATK akan memeriksa seluruh aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

"Semua aliran dana, keluar masuk rekening-rekening (FPI) itu," tandas Dian.


Hide Ads