Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Bank Bukopin RIvan Purwantono mengungkapkan Bukopin menghormati putusan PTUN dan proses hukum yang berlangsung.
"Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan, bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.
Baca juga: OJK Siap Ajukan Banding soal Gugatan Bosowa |
"Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pengutan fundamental Perseroan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.
Adapun harga saham Bank Bukopin bertahap naik sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham Perseroan mencapai harga tertinggi di Rp845, sebelum kemudian bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham.
"Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor (Bukopin), kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini," terang Rivan.
Lanjut halaman berikutnya>>>