Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara senilai Rp 10 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain BCA, aktivis tersebut juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
1. Lawan Hukum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitum perkara yang dikutip detikcom, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," demikian isi petitum.
Dijelaskan, perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum.
Untuk itu, Sri Bintang memerintahkan para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.
2. Dituntut Rp 10 Miliar
Sri Bintang juga menuntut para tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar
- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun
- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar