3 Fakta Gugatan Rp 10 Miliar Sri Bintang Pamungkas ke BCA

3 Fakta Gugatan Rp 10 Miliar Sri Bintang Pamungkas ke BCA

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 26 Jan 2021 06:00 WIB
Sri Bintang Pamungkas, di Bundaran HI, Oktober 2011.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara senilai Rp 10 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain BCA, aktivis tersebut juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

1. Lawan Hukum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum perkara yang dikutip detikcom, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa Persil Wilis berikut Sertifikatnya adalah Hak Milik Nyonya Ernalia, yaitu Isteri PENGGUGAT, Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," demikian isi petitum.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, Sri Bintang memerintahkan para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.

2. Dituntut Rp 10 Miliar

Sri Bintang juga menuntut para tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut:

- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar

- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun

- Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar

3. Respons BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara atas gugatan Sri Bintang Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). BCA dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

"Mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn melalui keterangan tertulis Senin (25/1/2021).

BCA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera


Hide Ads