Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana penggabungan tiga bank syariah BUMN yakni PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah di bawah nama baru PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Persetujuan ini ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRI Syariah Tbk Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan. Surat tersebut ditetapkan pada 27 Januari 2021.
Setelah izin dari OJK keluar, proses penggabungan usaha ketiga bank syariah ini akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM dan permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seluruh proses akhir ini berjalan sesuai rencana, maka merger tiga bank syariah milik Himbara akan efektif pada Senin, 1 Februari 2021 dengan nama dan identitas baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Ketua Project Management Office Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN serta Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Hery Gunardi, mengatakan dirinya menyambut baik persetujuan OJK terhadap rencana penggabungan ketiga bank umum syariah hari ini.
"Saya mewakili seluruh tim Project Management Office berterima kasih kepada OJK dan seluruh regulator terkait atas dukungan dan bimbingannya selama proses merger ini berlangsung, sejak awal proses ini dimulai. Meski di tengah pandemi, seluruh pihak tetap bekerja, saling bahu-membahu, mendukung bersatunya tiga bank Syariah dan melahirkan Bank Syariah Indonesia. Sejatinya kita semua ini bersatu untuk Indonesia," kata Hery dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Lebih lanjut Hery mengatakan selepas tanggal efektif merger, manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan fokus untuk memastikan proses integrasi layanan dan core banking dari ketiga bank berjalan baik dan minim disrupsi demi peningkatan layanan kepada masyarakat dan nasabah.
"Insya Allah, kami akan kawal sebaik mungkin. Kami akan lakukan dengan saksama secara bertahap, tidak terburu-buru demi meminimalisasi risiko disrupsi bagi nasabah selama proses integrasi berlangsung," jelasnya.
Direktur Utama BRI Syariah Ngatari menambahkan sampai dengan proses administrasi badan hukum tersebut selesai dan merger dinyatakan efektif, layanan dan operasional di tiga bank tetap berjalan seperti biasa.
"Bapak, Ibu, Saudari, Saudari seluruh nasabah tidak perlu khawatir. Saat ini sampai merger efektif nanti, Bapak Ibu nasabah tetap dapat menikmati layanan dan operasional ketiga bank seperti biasa. Perubahan-perubahan layanan dan operasional sebagai hasil proses integrasi akan kami informasikan secara bertahap sesuai dengan tahapan integrasi tersebut melalui berbagai kanal informasi. Kami juga menjamin seluruh dana nasabah tetap aman dan dijamin sesuai regulasi. Bila ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami baik di cabang atau melalui call center," jelas Ngatari.
Bank Syariah Indonesia akan melakukan kegiatan usaha di lebih dari 1.200 kantor cabang dan unit eksisting yang sebelumnya dimiliki BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri, serta BNI Syariah. Berdasarkan proforma keuangan per 30 Juni 2020, total aset bank hasil penggabungan nantinya mencapai Rp214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun. Jumlah tersebut menempatkan bank hasil penggabungan masuk dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan top10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.
Bank hasil penggabungan akan berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code BRIS. Komposisi pemegang saham pada bank hasil penggabungan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) 25,0%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2% dan publik 4,4%. Struktur pemegang saham tersebut adalah berdasarkan perhitungan valuasi dari masing-masing bank peserta penggabungan.
(acd/dna)