Heboh Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Depok, Ini Aturan Sebenarnya

Heboh Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Depok, Ini Aturan Sebenarnya

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 09:58 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya video dan narasi terkait pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat. Pasar ini tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, tetapi dinar dan dirham.

Lho kok di Indonesia pakai mata uang selain rupiah? Begini aturannya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan sesuai dengan undang-undang, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/1/2021).

Oleh karena itu Erwin mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dia menegaskan jika dinar, dirham atau bentuk lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

ADVERTISEMENT

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," ujar dia.

(kil/ara)

Hide Ads