Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait FPI.
"Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (31/1/2021).
Dia menjelaskan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka untuk memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita mengenai hasil pemeriksaan rekening FPI ini menjadi salah satu berita terpopuler di detikcom. Berita lain yang menyita perhatian banyak pembaca ialah pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi menegaskan praktik dagang di tempatnya tidak bertentangan dengan hukum.
Tak hanya itu, langkah Indonesia yang akan menerapkan sistem transaksi tol non tunai tanpa berhenti juga paling banyak dibaca. Simak berita selengkapnya di sini.
1. Hasil Pemeriksaan Rekening FPI
Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening FPI dan yang terkait FPI telah disampaikan ke penyidik Polri. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan melawan hukum.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," papar Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan FPI tersebut.
"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
2. Pemilik Lahan Pasar Muamalah Tolak Bertentangan dengan Hukum
Pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi menegaskan praktik perdagangan yang dilakukan di tempatnya tidak bertentangan dengan hukum. Pasar tersebut viral karena transaksinya menggunakan koin dinar dan dirham.
Dirinya pun menegaskan hal itu hanyalah istilah. Koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar semata. Jadi, seperti sistem barter.
"Jadi, yang harus dipahami adalah bahwa koin-koin ini bukan jenis mata uang. Ini adalah seperti halnya jagung, atau cincin, atau kedelai tadi itu, kalau orang datang ke sini 'saya mau tukar madu sampeyan dengan 1 perak' boleh," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube, Minggu (31/1/2021).
"Nah, kelihatannya yang menjadi ramai adalah karena di situ (koin) ada kata-kata dinar atau dirham, kecil. Tapi, ini bukan namanya, bukan nama koin ini adalah dinar dan dirham. Nama koin ini adalah koin perak seperti yang tertulis di atas koinnya. Begitu juga yang koin emas, ini koin emas," paparnya.
Lantas, apa maksud dari kata dinar dan dirham yang tertera di koin tersebut? Dia menjelaskan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat dengan istilah dinar atau dirham. Jika di Indonesia, umumnya lebih mengenal gram sebagai satuan berat.
"Di dalam perdagangan Islam, dalam muamalah, satuan berat itu dikenal dengan sebutan mithqal atau dinar, yaitu 4 1/4 gram. Makanya di dalam koin itu juga ditulis bawa 1 perak adalah sama dengan 1 dirham yang sama dengan 2,975 gram perak," jelas Zaim.
Meskipun dinar dan dirham dijadikan sebagai nama mata uang sejumlah negara, dia menegaskan koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tak ada hubungannya dengan mata uang asing.
"Di sini memang alat tukar apa saja boleh dipakai kecuali mata uang asing. Mata uang asing dinar kah namanya, dirham kah namanya, dolar kah namanya, rial kah namanya, haram di Pasar Muamalah, tidak boleh," tegasnya.
Untuk itu lah, dia berani menjamin bahwa perdagangan yang melibatkan dinar di Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Koin emas dan perak yang digunakan selayaknya sistem barter saja.
"Tidak ada di sini (Pasar Muamalah) mengatakan bahwa ada alat pembayaran lain yang sah selain rupiah. Nah, tapi kalau orang mau menukarkan jagung dengan beras ya tidak ada larangan. Dengan kata lain semua transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah tidak ada yang bertentangan dengan hukum," tambahnya.
RI Susul Eropa Transaksi Tol Tanpa Setop
Roatex Ltd Hungaria telah ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek sistem transaksi tol tanpa sentuh (multi lane free flow/MLFF). Nantinya, sistem atau teknologi yang akan dipakai Roatex ialah teknologi terkini yakni berbasis global navigation satelite (GNSS).
Teknologi ini sudah banyak diterapkan di negara-negara maju terutama Eropa. Negara Eropa yang telah menerapkan sistem GNSS antara lain Slowakia, Jerman, Republik Ceko, Rusia, Hongaria, dan Belgia. Kemudian negara-negara Eropa lainnya yang akan mengadopsi sistem transaksi tol nirsentuh GNSS ini adalah Kroasia dan Yunani.
Di kawasan Asia Pasifik, negara sudah mengimplementasikan sistem transaksi tol nirsentuh GNSS ini adalah Australia dan yang dalam waktu dekat akan mengganti sistem transaksi tolnya ke teknologi sistem berbasis satelit tersebut adalah Singapura.
"Sistem (bayar tol tanpa setop) ini telah sukses diterapkan di Hungaria selama lebih dari tujuh tahun terakhir, yang dikelola oleh Hungarian Toll Services Company (NUZS). Pengalaman di Hungaria, solusi ini selain memudahkan pengguna jalan karena melalui jalan tol tanpa hambatan juga dapat meningkatkan efisiensi dan pendapatan tol, serta mengurangi tingkat kemacetan pada jam-jam padat," kata COO Chief Operating Officer Roatex Andras Szabo seperti ditulis Minggu (31/1/2021).
Konstruksi sistem bayar tol tanpa setop rencananya dibangun mulai pertengahan tahun ini. Kemudian, targetnya bisa mulai diterapkan di ruas tol Jabodetabek, Jawa dan Bali mulai 2022 mendatang. Setelah itu, baru menyebar ke seluruh ruas tol di seluruh Indonesia.
"Konstruksinya itu hanya diberi 1 tahun, ini belum mulai, kemungkinan kita baru mulai pertengahan tahun ini. Jadi pertengahan tahun depannya sudah harus selesai semua. Jadi, pertama Jabodetabek, kemudian Jawa-Bali, habis itu baru seluruh Indonesia," ujar Chief Representative Roatex Musfidin Dahlan.
Simak Video "Blak-blakan Kepala PPATK: Rekening FPI hingga Isu Pencucian Uang"
[Gambas:Video 20detik]