Ada Aliran Duit dari Luar Negeri
Sebelumnya, Dian Ediana Rae menyebut ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait FPI. Namun, ia tak bersedia memberi penjelasan secara detail.
"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian kepada tim Blak-blakan, Rabu (20/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 4 Januari PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Hingga 20 Januari, jumlahnya mencapai 92 rekening, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Pemblokiran tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementerian dan lembaga pada 30 Desember 2020.
Salah satu poin dari SKB itu menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.
Saat itu, Dian Ediana Rae bilang, pihaknya belum sampai pada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme. Juga belum dikaitkan dengan pelanggaran UU tindak pidana lainnya.
"Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu," ujarnya.
Dian Ediana Rae menegaskan, pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasnya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan," paparnya
Tonton video 'Blak-blakan Kepala PPATK: Rekening FPI hingga Isu Pencucian Uang':
(acd/ara)