Jakarta -
Pasar Muamalah di Depok bikin heboh karena sebuah video menunjukkan adanya transaksi yang menggunakan dinar dan dirham. Banyak yang mempertanyakan mengapa mereka tidak menggunakan rupiah sebagai mata uang yang sah di Indonesia.
Penggunaan rupiah sebagai mata uang RI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah. Rupiah sebagaimana dimaksud disimbolkan dengan Rp.
Mata uang rupiah termasuk dalam bentuk kertas dan logam. Ciri umum rupiah kertas paling sedikit memuat gambar lambang negara 'Garuda Pancasila' dengan frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU itu juga menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran dan pencabutan dan penarikan rupiah.
Di pasal 23, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lalu pada pasal 33 pasal 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan
rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Sementara di pasal 2 setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Sebelumnya dari pemberitaan detikcom terkait penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.
Lurah Tanah Baru, Zakky mengungkapkan barang yang dijual di ruko tersebut seperti sandal, parfum sampai madu. Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.
Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.