Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum diputuskan untuk dilanjutkan di 2021. Program yang sudah berjalan, berakhir Desember 2020 lalu, menyasar 12,4 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp 2,4 juta per orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan bahwa program subsidi gaji memang tidak dianggarkan di APBN 2021.
"Kami masih menunggu, sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan. Nanti kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya. Tapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021," kata dia akhir pekan lalu dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Senin (1/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BLT subsidi upah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, sebelumnya memang diungkapkan berpeluang untuk dilanjutkan di 2021 bila memang pekerja dirasakan masih tertekan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Ida melanjutkan, selain subsidi gaji, pemerintah juga menggelontorkan insentif lainnya kepada para pekerja, mulai dari relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga program padat karya.
Beberapa program, menurutnya akan diteruskan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan terkena pengurangan gaji.
"Program-program itu sebagian akan terus jalan sampai kondisinya kembali normal, memang diarahkan untuk menangani dampak pandemi COVID-19," sebutnya.
Ida sebelumnya mengungkapkan ada peluang BLT subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan di 2021. Namun, keputusan program ini dilanjutkan jika pemerintah melihat bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum normal imbas pandemi COVID-19.
"Saya kira dari kami punya evaluasi, evaluasi kami akan berikan kepada, dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian agar jika memang kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang evaluasi program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali di tahun 2021," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).
(toy/dna)