Asal Usul Pasar Muamalah Depok yang Viral Gegara Dinar-Dirham

Asal Usul Pasar Muamalah Depok yang Viral Gegara Dinar-Dirham

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2021 13:40 WIB
Lokasi Pasar Muamalah/Trio Hamdani - detikcom
Foto: Lokasi Pasar Muamalah/Trio Hamdani - detikcom
Jakarta -

Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi ditangkap oleh Bareskrim Polri. Dia merupakan penyedia lapak yang mana setiap transaksinya menggunakan koin dinar. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Bareskrim menampak Zaim Saidi karena beberapa perannya di Pasar Muamalah. Selain penyedia lapak, Zaim juga merupakan inisiator dibentuknya Pasar Muamalah yang awalnya dibentuk untuk komunitas masyarakat yang mau berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi. Dia juga yang menentukan harga beli koin dinar dan dirham di sana.

Berdasarkan catatan detikcom yang dikutip Rabu (3/2/2021), dinar dan dirham di Pasar Muamalah hanya istilah berat pada koin emas dan perak yang digunakan sebagai alat transaksi. Tidak ada hubungannya dengan mata uang asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasar Muamalah itu sendiri sebetulnya adalah upaya untuk menghidupkan perekonomian rakyat di tengah situasi yang lesu begini, maka kita harus gerakan perdagangan, terutama di kalangan rakyat kecil," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube yang dikutip detikcom.

Dia memaparkan Pasar Muamalah memfasilitasi para pedagang kecil untuk bisa berjualan tanpa harus membayar sewa. Menurutnya, biaya sewa bakal membebani pedagang maupun konsumen.

ADVERTISEMENT

Jadi prinsip pertama dari Pasar Muamalah itu pasarnya sendiri adalah tidak ada sewa. Jadi semua tempatnya adalah lapangan terbuka, tidak ada yang mengklaim, tidak ada yang memiliki kecuali digunakan iya. Jadi yang paling betul itu adalah tanah-tanah wakaf. Nah, kalau di sini belum menjadi tanah wakaf tapi dipinjamkan untuk dipakai oleh para pedagang," ujarnya.

Di Pasar Muamalah, dijelaskannya pedagang bebas untuk keluar-masuk, dan siapa saja boleh berdagang di sini, tidak ada urusan dengan agama, politik, aliran ormas dan sebagainya.

"Pokoknya di masyarakat biasa, siapa ingin berdagang dia datang, bahkan (pedagang) yang lewat juga sering lewat mampir ikut jualan, dipersilakan," sebut Zaim.

Tujuan lain dari diadakannya Pasar Muamalah ini, lanjut dia untuk memfasilitasi para penerima sedekah/zakat yang menerima bantuan dalam bentuk koin dirham untuk ditukarkan dengan barang.

"Orang diberikan zakat berupa koin 1 perak atau satu dirham, karena satuannya adalah dirham atau 2,97 gram, yang dibawa ke sini eh ketemu sembako, dia tukarkan sembako, ketemu madu dia tukarkan madu. Apapun yang dia perlukan itu ditukarkan dengan koin perak, koin emas dan yang lain-lain terserah," tambahnya.

Saksikan juga 'Heboh Pasar di Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/eds)

Hide Ads