LPS Ubah Suku Bunga Penjaminan 15 Februari

LPS Ubah Suku Bunga Penjaminan 15 Februari

- detikFinance
Jumat, 10 Feb 2006 11:01 WIB
Jakarta - Mulai 15 Februari 2006, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum turun 0,25 persen dan tingkat bunga BPR turun 0,5 persen.Namun untuk tingkat bunga penjaminan dalam mata uang dolar AS justru naik 0,25 persen dari 4,25 persen ke level 4,5 persen untuk semua jangka waktunya.Perubahan suku bunga ini berlaku satu bulan untuk periode 15 Februari sampai 14 maret 2006. Demikian diungkapkan oleh Kepala Eksekutif LPS, Krisna Wijaya dalam surat edaran yang dipublikasikan, Jumat (10/2/2006).Suku bunga penjaminan bank umum untuk satu bulan sebesar 12,75 persen dari sebelumnya 13 persen. Jangka waktu 3 bulan sebesar 12,80 persen dari sebelumnya 13,05 persen. Periode 6 bulan sebesar 12,85 persen dari sebelumnya 13,10 persen, 12 bulan sebesar 12,90 persen dari sebelumnya 13,15 persen dan 24 bulan sebesar 12,95 persen dari sebelumnya 13,20 persen.Sementara tingkat bunga penjaminan BPR untuk satu bulan sebesar 17,50 persen dari sebelumnya 18 persen, 3 bulan sebesar 17,55 persen dari sebelumnya 18,05 persen.Periode 6 bulan sebesar 17,60 persen dari sebelumnya 18,10 persen, 12 bulan sebesar 17,65 persen dari sebelumnya 18,15 persen dan 24 bulan sebesar 17,70 persen dari sebelumnya 18,20 persen.LPS menjamin simpanan nasabah pada satu bank untuk simpananan seluruhnya berlaku sejak tanggal 22 September 2005 sampai dengan 21 Maret 2006.Penjaminan paling tinggi sebesar Rp 5 miliar akan berlaku pada 22 Maret-21 September 2006. Kemudian penjaminan tertinggi Rp 1 miliar akan berlaku mulai 22 September 2006 sampai 21 Maret 2007.Sedangkan sejak 22 Maret 2007, LPS hanya akan menjamin simpanan paling tinggi sebesar Rp 100 juta. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads