Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Namun penerapan pelonggaran ini hanya berlaku 10 bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan uang muka 0% untuk kredit bermotor dan LTV 100% untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Setelah selesai BI akan melakukan evaluasi apakah kebijakan pelonggaran ini memberikan dampak positif untuk perekonomian nasional.
"Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti dievaluasi di akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi," ucapnya dalam pengumuman hasil RDG Bulanan secara virtual, Kamis (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry juga menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan kelonggaran KPR dan kredit kendaraan bermotor.
Hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.
"Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%," ucapnya.
Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%.
Simak Video: Menkeu Sri Mulyani Tolak Beri Pajak Mobil Baru 0 Persen