Pengelompokan Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan jika pengelompokan ini dilakukan karena telah berlakunya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang meningkatkan batas modal inti bank.
"Jadi kami menganggap bahwa pengelompokan bank berdasarkan BUKU sudah tidak relevan lagi dalam kita melakukan pengawasan kepentingan statistik," kata dia.
Menurut dia dengan adanya perubahan ini maka status bank BUKU I dan II sudah tereleminasi, sebab POJK nomor 12 Tahun 2020 menaikkan modal inti bank sedikitnya Rp 3 triliun pada 2022.
"Jadi bank tidak dipaksa meningkatkan modal intinya, ini hanya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan atau aturan yang kita keluarkan dan memudahkan dalam peers bank dan memudahkan kita lakukan pengawasan," jelas dia.
Menurut Heru, kelompok bank berdasarkan Modal Inti tersebut tidak menandakan bahwa bank-bank yang sebelumnya masuk ke kategori BUKU tertentu turun kelas masuk ke kategori KBMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu karena tidak seperti ketentuan dalam BUKU, KBMI tidak lagi dikaitkan dengan produk dan aktivitas bank, sehingga aktivitas bank tidak berkurang dalam pengelompokan ini.
Dia menjelaskan dalam KBMI dikenal KBMI I dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun, KBMI II lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun, KBMI III lebih dari Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan KBMI IV lebih dari Rp 70 triliun.
(kil/eds)